Alibi Ribut dengan Istri Bikin Pria Situbondo Tega Perkosa Adik Kandung-Ipar

Alibi Ribut dengan Istri Bikin Pria Situbondo Tega Perkosa Adik Kandung-Ipar

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 10:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra (Foto: Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Situbondo -

Pertengkaran dengan sang istri menjadi alibi pria di Situbondo atas aksi nekatnya memperkosa adik ipar dan adik kandungnya. Pria berinisial S (35) warga Asembagus, Situbondo ini juga mengaku aksi bejatnya karena sang istri enggan memberikan 'jatah'.

S mengatakan, sang istri menolak melayani kebutuhan biologisnya. Penyebabnya, karena permintaan nafkah sebesar Rp 100 ribu per hari tidak bisa dipenuhi S.

"Pengakuannya, karena dia minta 'jatah' ke istrinya enggak dilayani," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, sempat terjadi pertengkaran hingga S mengaku kesal dan melampiaskan nafsunya pada kedua adiknya yang masih SMP. "Lalu dilampiaskan ke adik iparnya dan adiknya sendiri," imbuhnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku. Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kami amankan sembari dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah semua unsur memenuhi, langsung kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Dhedi Ardi.

Berdasarkan Informasi yang didapat detikJatim, pelaku nyaris dihakimi massa karena kabar itu menyebar meresahkan warga setempat. Dhedi pun mengakui hal ini. Beruntung saat pelaku hendak dimassa, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.

"Benar, pelaku langsung kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang ada," ujar Dhedi.

Kini S harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 72 (E) junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah di pengadilan ia akan dihukum penjara paling lama 15 tahun.




(hil/fat)


Hide Ads