3 Orang Sindikat Upal Antarprovinsi Ditangkap di Trenggalek

3 Orang Sindikat Upal Antarprovinsi Ditangkap di Trenggalek

Adhar Muttaqien - detikJatim
Selasa, 06 Sep 2022 21:49 WIB
uang palsu di trenggalek
3 orang sindikat uang palsu diamankan (Foto: Adhar Muttaqien)
Trenggalek -

Polisi menangkap tiga anggota sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi antarprovinsi. Polisi mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah HK (36) warga Desa Bendoagung, Kampak, Trenggalek; SMHP (48) warga Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan; dan ADP (55) Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

"Sebetulnya ada empat pelaku, namun yang satu, inisial M masih buron," kata Alith, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alith dari ketiga tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 269 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100 ribu, mesin printer, alat sablon, alat pendeteksi uang palsu hingga kartu ATM.

Berbagai peralatan elektronik dan sablon tersebut diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka yang pertama kami tangkap adalah HK, di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Dengan barang bukti 168 lembar uang palsu," ujarnya.

Pengungkapan sindikat pengedar dan produsen uang palsu tersebut bermula saat tersangka HK mengunggah dagangan buah di Facebook. Saat itulah tersangka SMHP berkomentar, hingga keduanya saling bertukar nomor telepon.

"Komunikasi akhirnya lanjut ke WhatsApp. Saat itulah tersangka SMHP menawarkan uang palsu kepada HK, namun yang bersangkutan belum berminat," ujarnya.

Beberapa hari kemudian ternyata HK berminat untuk membeli uang palsu tersebut. Tersangka SMHP pun menawarkan yang palsu berjumlah dua lak atau 200 lembar. Setelah keduanya sepakat, HK bergegas ke Terminal Bus Pasir Hayam Cianjur, Jawa Barat untuk melakukan transaksi.

"200 lembar uang palsu hasil produksi SMHP dan sindikatnya itu dijual dengan harga Rp 3 juta. Para pelaku akhirnya bertransaksi di sana," imbuhnya.

Lebih lanjut Alith menjelaskan, tersangka HK akhirnya ditangkap saat berada warung kopi di Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Polisi melakukan upaya pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SMHP serta ADP di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sekitar 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan berbagai peralatan elektronik dan sablon.

"Mereka memproduksi sendiri uang palsu tersebut," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan salah seorang pelaku berisinial M yang diduga sebagai otak pemalsuan uang berhasil kabur dengan membawa ratusan uang palsu.

Sementara itu tersangka HK, mengaku sengaja membeli uang palsu karena untuk terlilit utang. Rencana uang palsu itu akan digunakan untuk melunasi utang tersebut.

"Belum sempat saya gunakan untuk melunasi utang," kata HK.

Di sisi lain tersangka SMHP mengatakan dalam memproduksi uang palsu ia berperan sebagai tukang sablon bersama tersangka ADP.

"Saya disuruh Malik. Saya baru pertama kali ikut, sebelumnya saya kerja sebagai tukang sablon kaus," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun.




(iwd/iwd)


Hide Ads