Sejumlah Kejanggalan Menurut LPSK Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Kabar Nasional

Sejumlah Kejanggalan Menurut LPSK Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 06 Sep 2022 12:43 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bertemu di rekonstruksi
LPSK menilai dugaan pelecehan seksual ke Putri (kanan baju putih) janggal/ Foto: (Tangkapan layar)
Surabaya -

Dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali muncul saat Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada sejumlah kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual ke Putri.

Salah satu dasar LPSK menyebut ada kejanggalan ialah adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yakni saat adegan yang menunjukkan Putri Candrawathi masih bertanya tentang keberadaan Yosua dan bertemu dengan Yosua.

"Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edwin, korban pelecehan seksual pada umumnya akan mengalami trauma atau depresi untuk bertemu kembali dengan pelaku. Kemudian, korban dan pelaku masih berada satu rumah pada 7 dan 8 Juli.

"Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku," tanyanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM bersama Komnas Perempuan kompak menyebut ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Dugaan kuat adanya pelecehan seperti yang disampaikan Komnas HAM itu diragukan LPSK. Salah satu dasar LPSK menyatakan ada kejanggalan ialah adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Yosua.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).




(hse/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads