Mantan Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satpol PP Kota Malang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, polisi tengah mendalami soal kasus ini.
Mantan TPOK Satpol PP Kota Malang itu berinisial DC. Ia ditangkap polisi di kawasan Sukun, Kota Malang, pada 19 Agustus 2022 lalu. Barang bukti narkoba yang diamankan dari eks tenaga honorer itu yakni sabu dan beberapa linting ganja.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan oknum anggota Satpol PP Kota Malang tersebut. Tetapi, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, mantan anggota Satpol PP tersebut sudah diberhentikan sebagai Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) sebelum adanya penangkapan.
Menurut Sutiaji, selama ini pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan kepada seluruh pegawai di Pemkot Malang.
"Kita juga sudah tes urine secara berkala dari BNN. Tapi namanya orang kita enggak tahu, pengawasan selama ini terus ada dari masing-masing OPD," kata Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menuturkan, pemberhentian terhadap TPOK dapat dilakukan mengacu kepada ketentuan perjanjian kerja yang ada. Diantaranya, karena mengundurkan diri dan melakukan tindak pidana.
"Surat pemutusan kerja sudah dikeluarkan sejak 19 Agustus lalu, dan saya tandatangani dengan dasar dua hal tadi. Saya sudah tidak ada kewenangan, sudah bukan anggota saya, itu sudah urusan pribadinya," ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut Rahmat, mantan TPOK kini terjerat kasus hukum itu sebenarnya sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai TPOK di lingkungan Satpol PP Kota Malang.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan surat pemberhentian kontrak kerja sudah diterbitkan," ujarnya.
Rahmat mengaku, langkah pencegahan sekaligus upaya pembinaan internal telah dilakukan pasca kasus tersebut. Dengan melakukan penggeledahan barang-barang miliki personel Satpol PP Kota Malang.
"Semua barang kami periksa, termasuk loker-anggota, saya geledah, hasilnya nihil. Ini inisiatif kami untuk melakukan pembinaan internal. Pada tahun 2021 lalu, tes urine juga telah dilakukan dan hasilnya enggak ada yang positif," tegasnya.
(hil/dte)