Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko yang mengungkapkan para pelaku kesal karena berinvestasi kepada korban senilai Rp 400 juta yang diberikan secara bertahap sejak 2013 lalu namun korban tidak memberinya keuntungan dan ketika ditagih korban selalu menghindar.
"Motifnya pelaku sengaja menculik korban terkait dengan masalah investasi tambak udang dan juga bisnis cemara udang dengan nilai investasi senilai 400 juta dari pelaku terhadap korban," kata Edo, Senin (5/09/2022).
Edo menjelaskan kronologi kejadian penculikan itu. Semua bermula dari pelaku yang berinvestasi hingga Rp 400 juta pada bisnis tambak udang dan bonsai cemara udang yang dijalankan oleh korban bernama Suki (43).
"Uang Rp 400 juta ini berasal dari 5 pelaku lainnya yang kami amankan juga," kata Edo.
Namun, dalam perkembangannya bisnis itu tidak berjalan lancar sehingga pelaku berusaha menagih keuntungan dan modalnya. Namun, korban seringkali menghindar sehingga pada Minggu (4/9) pelaku dan teman-temannya memancing korban untuk keluar dari rumah dan menculiknya.
Pelaku memancing korban keluar rumah dengan menyatakan hendak membeli sejumlah bonsai cemara udang. Begitu korban hendak memasukkan bonsa cemara udang ke mobil pelaku, segera saja ia disekap.
Ada sebanyak 6 orang pelaku yang seluruhnya laki-laki. Mereka terdiri dari 5 orang yang berasal dari Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan yaitu SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), MH (50), serta 1 orang SY (24) warga Desa Bukkol, Kecamatan Kokop, Bangkalan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dpe/iwd)