Komnas HAM Ngaku Temukan Foto Yosua Terkapar Usai Ditembak di 'Tempat Sampah'

Kabar Nasional

Komnas HAM Ngaku Temukan Foto Yosua Terkapar Usai Ditembak di 'Tempat Sampah'

Tim detikNews - detikJatim
Sabtu, 03 Sep 2022 17:23 WIB
Perkembangan Kasus Brigadir J: Sambo Minta Maaf-Bharada E Ganti Pengacara
Komnas HAM dapat foto Brigadir J saat terkapar di tempat sampah komputer/ Foto: Istimewa
Surabaya -

Komnas HAM telah menunjukkan foto penting saat Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas terkapar usai ditembak. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa foto tersebut didapatkan dari tempat sampah komputer atau recycle bin.

Foto Brigadir J ditunjukkan pada saat konferensi pers penyampaian hasil dan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, Kamis (1/9). Foto tersebut merupakan gambar Brigadir J yang terkapar setelah peristiwa penembakan, Jumat (8/7).

"Jadi beberapa foto yang kami temukan khususnya di tanggal 8 Juli itu, kami temukan di tempat sampah, di recycle bin, di mekanisme tersebut. Jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu diambil dari barang yang dihapus," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Jakarta dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto tersebut menjadi bagian penting dalam membuat terang peristiwa tewasnya Brigadir J. Anam mengatakan foto itu diambil kurang dari satu jam setelah penembakan.

"Sehingga kita tahu bagaimana posisi dan bagaimana yang terjadi di saat setelah peristiwa, di tanggal yang sama dan kurang dari satu jam," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.




(hse/iwd)


Hide Ads