Tengku Firdaus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan pemerkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (42) alias Mas Bechi mengakui ada beberapa keterangan saksi yang tidak bersesuaian. Namun ia menyebut itu hal biasa seraya menegaskan bahwa keterangan palsu di persidangan bisa kena pidana.
Firdaus menyebut pada Jumat (2/9/2022) sore hingga malam ada 2 saksi yang dimintai keterangan dalam sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Kejari Jombang itu mengamini bahwa ada keterangan saksi yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itu terjadi pada keterangan saksi Jumat sore ini dengan keterangan saksi lain yang dihadirkan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menuturkan, pada sidang kali ini memang ditayangkan sebuah video. Namun, ia enggan menjelaskan durasi dan isi video lantaran hal itu masuk dalam materi persidangan.
Ia memastikan video yang diperlihatkan kepada saksi itu bertujuan untuk memastikan bahwa video itu diketahui oleh saksi. Namun, saat disinggung lebih dalam, Firdaus tak menerangkannya secara detail.
"Saksi yang ini (diperlihatkan) video, untuk memastikan keterangannya betul atau tidak," ujarnya.
Mengenai keterangan saksi yang saling tidak bersesuaian, Firdaus menegaskan itu adalah hal biasa. Ia hanya memastikan bahwa setiap saksi yang menyampaikan keterangan telah diambil sumpah dan ada ancaman pidana yang menanti bila terbukti menyampaikan keterangan palsu.
"Keterangan saksi yang memberi keterangan bohong atau palsu ada sanksi pidana 7 tahun," kata Firdaus saat ditemui awak media usai sidang di PN Surabaya.
![]() |
Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengaku senang dengan saksi yang dihadirkan JPU kali ini. Ia mengaku pihaknya sangat diuntungkan dengan keterangan keduanya.
"Hari ini kami sangat senang kesaksian yang dihadirkan JPU. Ini baru 2 saksi fakta. Kemarin-kemarin saksi katanya (testimoni de auditu). Ini saksi fakta mengikuti interview bersama saksi korban. Terang, jelas, di hadapan sumpah menyatakan interview ada di teras Gubug ST. Gubug terapi. Di teras itu bisa dilihat semua orang. Disebutkan juga wawancara hanya 5 hingga 10 menit," tutur Gede.
Ia mengklaim keterangan saksi hari ini linier dengan keterangan saksi sebelumnya yang mengalami itu. Sementara, saksi korban mengaku diwawancara di dalam gubug.
"Sementara 2 saksi itu melihat langsung dan giliran, saksi korban juga diwawancara 5 sampai 10menit di teras juga saat siang hari, tidak ada cerita 10 malam dan pergi sampai jam 12 siang. Kalau diambil dari 5 cerita, 4 (saksi) cerita dirinya diwawancara di teras gubug, meski 2 sebelumnya mencoba membantu kesaksian korban bahwa diperlakukan berbeda, tapi 2 (saksi) hari ini mengatakan sama. Hanya yang ini barengan dengan korban, sementara 2 sebelumnya mengaku gak bersamaan dengan saksi korban," katanya.
Gede mengakui sebelumnya pihaknya sebagai tim pengacara Mas Bechi sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim. Menurut Gede, ia tahu bahwa ada saksi yang sempat diintimidasi di ruang jaksa. Dirinya juga mengklaim ada yang mencoba untuk menjatuhkan mental saksi.
"Karena kita lihat lucu, LPSK menjaga orang-orang yang justru ikut mendesain ini semua. Bahkan, kuasa hukum pun berbaju LPSK. Sementara ini, saksi fakta ikut bersama dengan korban, diinterview bersamaan, harinya sama, beda waktu saja. Ini semakin buat terang jelas bahwa peristiwanya fiksi," ujar dia.
(dpe/iwd)