Mantan Anggota DPRD Probolinggo Diringkus Saat Nyabu di Toko Burung

Mantan Anggota DPRD Probolinggo Diringkus Saat Nyabu di Toko Burung

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 02 Sep 2022 18:15 WIB
Mantan Anggota DPRD Probolinggo tertangkap saat nyabu
Muhammad Ruhullah Mantan Anggota DPRD Probolinggo 2 periode yang diringkus saat konsumsi sabu. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo - Polisi meringkus M Ruhullah alias Mamak (38), warga Desa Jabungsisir, Paiton, Probolinggo saat nyabu. Mamak adalah mantan anggota DPRD Probolinggo dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang adanya penggunaan sabu di sebuah toko yang menjual burung di pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Jabungsisir.

Berdasarkan informasi itulah polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (31/8) pukul 12.00 WIB. Dari lokasi itu polisi mengamankan Mamak dan 1 orang lain bernama Musiran.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. "Saat dilakukan tes urin, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Arsya di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (2/9/2022).

Dalam penggerebekan Rabu itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti HP Samsung Galaxy S9 warna hitam, korek api, dan sabu dalam kemasan plastik seberat 0,30 gram.

"Kejahatan narkotika menjadi atensi kami untuk bahu membahu menyelamatkan generasi bangsa," pungkas Arsya.

Kepada polisi, saat proses interogasi, kedua tersangka mengakui telah mengonsumsi sabu. Mamak yang mantan legislator ini mengaku memakai sabu sejak 3 bulan terakhir. Ia mendapatkan barang itu dari salah seorang temannya yang berasal dari Lumajang.

"Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi mengonsumsi sabu," kata Mamak saat ditanya wartawan ketika turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya, Mamak dan kawannya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35/2019 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


(dpe/iwd)


Hide Ads