Tak hanya itu, personel Polsek Tambak Bawean itu ternyata diketahui merupakan seorang pemakai dan pengedar sabu.
"Iya benar, tahun lalu itu. Sekarang sudah diamankan di Lapas Madiun," kata Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Selasa (30/8/2022).
Tatak menjelaskan Deni terlibat kasus sabu di tahun 2021. Deni adalah hasil pengembangan pelaku kasus narkoba di wilayah Gresik.
"Ternyata ada nama polisi tersebut. Memang benar polisi tersebut sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Gresik," ungkapnya.
Tatak menambahkan pada saat Provost Polres Gresik melakukan tes urine pada Bripka Deni, hasilnya pun positif. Selain itu, yang Deni juga kedapatan membawa sabu 2 gram.
"Karena itulah sanksi PTDH diberikan. Sekarang mantan polisi itu sudah dipenjara," tegas Tatak.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Noer Azis saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya membenarkan hal itu. Bahkan, selain narkoba dan bolos kerja, Deni juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ya benar, selain bolos kerja, juga terlibat narkoba dan KDRT terhadap istrinya," kata Azis singkat.
(iwd/iwd)