Terjatuh Usai Rampas HP, 2 Jambret di Probolinggo Dihajar Massa

Terjatuh Usai Rampas HP, 2 Jambret di Probolinggo Dihajar Massa

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 02 Sep 2022 02:01 WIB
Pencuri dengan kekerasan yang membawa sajam merampas HP pengendara dihajar warga Probolinggo
Pencuri dengan kekerasan yang membawa sajam merampas HP pengendara dihajar warga Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Dua jambret spesialis jalur Pantura Probolinggo ditangkap warga. Para pelaku kejahatan itu jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap usai merampas ponsel pengendara.

Kedua pelaku diketahui bernama Trisnadi Ari Ardana (20) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kanigaran, dan Rofiq Hidayat (25) warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kanigaran, Kota Probolinggo.

Aksi 2 jambret ini digagalkan warga dan petugas dari Polsek Dringu usai merampas ponsel milik korban R (19), warga Desa Sebaung, Gending, Kabupaten Probolinggo, pelaku yang membawa clurit sempat mengancam korban dengan meminta ponselnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelaku pencurian dengan kekerasan ini terjadi Sabtu malam (28/8). Saat itu korban berboncengan dengan 1 temannya mengendarai sepeda motor matik Honda Vario hendak menujuk ke Kota Probolinggo.

Pencuri dengan kekerasan yang membawa sajam merampas HP pengendara dihajar warga ProbolinggoPolisi menyita sajam yang dibawa oleh perampas HP pengendara yang sempat dihajar warga di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)

Tiba di lokasi tepatnya di Jalan Raya Pantura, masuk Desa Parsean, Kecamatan Dringu, motor korban dipepet kedua pelaku yang memakai motor Suzuki Satria 4 tak. Setelah berhenti, korban langsung ditodong sajam oleh pelaku dan langsung meminta paksa ponsel milik korban.

ADVERTISEMENT

Karena takut, korban menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku. Setelah pelaku kabur ke arah barat, korban sempat mengejar pelaku diikuti sejumlah orang warga lainnya.

Tiba di depan Polsek Dringu kedua pelaku terjatuh. Petugas kepolisian turut mengejar pelaku hingga berhasil mengamankan kedua penjahat yang sempat dihajar oleh warga.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone yang salah satunya merupakan milik korban merk Realme. Selain itu turut diamankan sebuah clurit dan motor milik pelaku.

"Jika dilihat dari aksi keduanya, pelaku ini merupakan spesialis begal. Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuh AKP Muhamad Dugel, Kapolsek Dringu.




(dpe/iwd)


Hide Ads