Dua warga Sukomanunggal PJKA itu dibekuk setelah aksinya di Surabaya terbongkar. Saat didalami, rupanya pria yang bekerja sebagai kuli dan pengangguran itu telah beraksi di sejumlah lokasi.
Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan aksi keduanya dalam mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang dalam kendaraan yang ditinggal pemiliknya telah terdeteksi dan terekapitulasi secara detail. Menurutnya, aksi kedua pelaku kerap dilakukan ketika pemilik atau pengemudi tengah menurunkan barang angkutan.
"Diawali dari Balongsari Surabaya dengan peran masing-masing," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Hari menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan para personelnya, mulanya kedua pelaku mengaku baru sekali. Namun, saat dikembangkan, rupanya ada 7 TKP berbeda se-Surabaya yang telah disasar.
Ia menerangkan, kedua pelaku pernah beraksi di Manukan. Saat itu, keduanya mengambil tas milik korbannya.
Lalu, keduanya beraksi lagi di kawasan Babadan Rukun Gang 2. Disana, mereka mencuri tas slempang yang berada di kabin mobil boks yang kala itu pintu kacanya terbuka dan tengah melakukan bongkar muat.
"Mereka juga beraksi di area pergudangan Pasar Turi, ambil tas dari mobil box. Selanjutnya, keduanya berjalan di Jalan Dupak Rukun akan tetapi diikuti korban," ujarnya.
Beruntung, pelarian keduanya tak berjalan mulus. Sebab, terlebih dulu dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang tengah berpatroli di sekitar lokasi.
"Pengakuan baru melakukan 7 kali (pencurian) di TKP berbeda," tuturnya.
Berdasarkan informasi dari para korban dan rekaman CCTV, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo tak sekedar mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti, namun juga mendapati temuan lain. Di antaranya, kedua pelaku kerap beraksi serupa dengan modus yang sama. Tak ayal, usai dibekuk, keduanya diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
Meski begitu, Hari dan para personelnya tak lantas tinggal diam. Mereka tetap berupaya mencari mana saja titik TKP dan jumlah korban yang pernah disasar para pelaku.
(iwd/iwd)