Kasus penusukan brutal di toko tembakau Kota Pasuruan yang menewaskan Mokhammad Fatkhurrozy (23) pada Senin (15/11/2021) memasuki babak baru. Dua terdakwa dalam kasus ini, Fadila Rokhman (23) dan Siswo Hadi (27) menjalani sidang vonis.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (1/9/2022). Kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam sidang, sementara dua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Keluarga korban juga memantau persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Fadila Rokhman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer dan divonis penjara selama 18 tahun," kata majelis hakim, Kamis (1/9/2022).
Hakim juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan vonis terdakwa Fadila. Antara lain masih berusia muda dan belum pernah melakukan tindak kriminal.
Vonis untuk terdakwa Fadila Rokhman lebih berat dari tuntunan JPU yakni hukuman penjara 15 tahun. JPU menyakini Fadila melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Siswo Hadi divonis bebas. Hakim menyatakan Siswo tidak terbukti melanggar pasal-pasal dakwaan. Padahal sebelumnya, Siswo dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Saat itu, JPU menyakini Siswo bersalah karena membantu pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP.
Atas putusan hakim ini, baik JPU maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir banding.
"Untuk vonis terdakwa Fadila, kami masih pikir-pikir banding. Namun untuk vonis terdakwa Siswo, kami rasa hakim sangat adil. Terdakwa Siswo tidak terbukti melanggar semua dakwaan," kata penasihat hukum terdakwa, Fandi Winurdani.
Seperti diberikan, penusukan brutal di sebuah toko tembakau, Jalan Raya Soekarno-Hatta, terekam CCTV dan videonya tersebar. Penusukan itu terjadi pada Senin (15/11) sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban penusukan adalah Mokhammad Fatkhurrozy (23) warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Ia meninggal dunia setelah 5 hari dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus yang dilatarbelakangi cinta segitiga ini. Dua tersangka ini yakni Fadila Rokhman (23) dan Siswo Hadi (27), keduanya warga Jalan Banda Gang Mawar, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
(abq/iwd)