Kasus Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, 24 Saksi Dimintai Keterangan

Kasus Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, 24 Saksi Dimintai Keterangan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 22:28 WIB
Pemeriksaan oknum Satpol PP Surabaya tersangka penjualan aset barang sitaan di Kejari.
Barang bukti hasil sitaan oknum Satpol PP Surabaya di Kejari Surabaya. (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara mantan pejabat Satpol PP, FE yang diduga menjual barang hasil penertiban atau sitaan. Tercatat, ada 24 saksi yang telah dimintai keterangan.

Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi yang menyatakan itu. Ia memaparkan, seluruh saksi tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejari.

"Total ada 24 saksi," kata Khristiya, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan bahwa seluruh saksi itu tidak hanya dari ASN Pemkot Surabaya. Ada di antara mereka merupakan pegawai swasta dan honorer.

"Terdiri dari 15 (ASN) Pemkot (Surabaya), honorer 4, swasta 5," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Khristiya menegaskan, pemeriksaan itu berlangsung hingga pekan lalu. Semuanya, kata dia, diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejari Surabaya.

Salah satu saksi yang turut dimintai keterangan dalam kasus itu adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya Irvan Widiyanto yang pernah menjabat sebagai Kasatpol PP Surabaya.

Perihal kemungkinan adanya tersangka lain, ia menyatakan bisa saja terjadi. Menurutnya, hal itu juga menanti hasil pendalaman, alat bukti, hingga sejumlah fakta dalam persidangan.

Sebelumnya, kasus FE mencuat usai Kasatpol PP Pemkot Surabaya saat ini Eddy Christijanto melaporkan FE. Laporan itu terkait dugaan menjual barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya.

Lalu, penyidik Kejari Surabaya melakukan pemberkasan perkara perihal penjualan barang sitaan Satpol PP senilai Rp 500 juta itu. Terakhir, penyidik menyatakan berkas perkara kasus itu telah P21 atau lengkap.




(dpe/iwd)


Hide Ads