Keuntungan Fantastis Pengoplosan Elpiji yang Digerebek di Jombang

Keuntungan Fantastis Pengoplosan Elpiji yang Digerebek di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 19:55 WIB
Barang bukti dan pelaku bisnis kemas ulang elpiji subsidi di Jombang
Barang bukti dan pelaku bisnis kemas ulang elpiji subsidi di Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi membongkar bisnis pengoplosan elpiji subsidi menjadi nonsubsidi setelah beroperasi 5 bulan di Jombang. Selama beroperasi, para tersangka menyalahgunakan 21.780 elpiji bersubsidi kemasan tabung melon.

Bisnis haram ini diotaki Gatot Siswoyo (39), warga Desa Alang-Alang Caruban, Jogoroto, Jombang dan Abdul Wahab (39), warga Desa Banjaragung, Rengel, Tuban. Mereka sama-sama pernah bekerja di agen elpiji Surabaya sehingga mahir memindahkan elpiji dari tabung melon ke tabung 50 kg.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan tersangka menyewa sebuah rumah di Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto seharga Rp 1 juta per bulan untuk menjalankan bisnis culas itu. Mereka pekerjakan 2 karyawan. Rumah kontrakan itu mereka ubah menjadi gudang tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga pemilik rumah maupun warga sekitar tidak bisa masuk. Menurut Nurhidayat, Gatot dan Wahab sudah 5 bulan menjalankan bisnis pengemasan ulang elpiji bersubsidi menjadi nonsubsidi. Yakni dengan memindahkan elpiji dari tabung melon ke tabung ukuran 50 kg.

"Mereka membeli elpiji kemasan 3 kg dari para pengecer atau toko-toko kecil," kata Nurhidayat saat jumpa pers di lokasi, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

Dibantu 2 karyawannya, kata Nurhidayat, Gatot dan Wahab memindahkan elpiji dari tabung melon ke tabung 50 kg dengan selang dilengkapi keran di salah satu ujungnya. Mereka menaruh es batu di atas tabung ukuran 50 kg sebagai pendingin. Sedangkan tabung melon mereka siram dengan air panas.

Untuk mengisi setiap tabung 50 kg, para tersangka membutuhkan 18 elpiji tabung melon. Rata-rata dalam sehari mereka mengemas ulang elpiji bersubsidi menjadi 11 tabung 50 kg kategori nonsubsidi. Selama ini mereka bekerja 22 hari dalam sebulan.

Sehingga jika ditotal selama 5 bulan, elpiji bersubsidi yang disalahgunakan Gatot dan Wahab mencapai 21.780 tabung melon. Karena rata-rata per bulan mereka menghabiskan 4.356 elpiji tabung melon untuk dikemas ulang.

"Kerugian pemerintah per bulan Rp 50 juta, kalau 5 bulan Rp 250 juta," terangnya.

Keuntungan mencapai ratusan juta. Baca di halaman selanjutnya.

Nurhidayat menjelaskan para tersangka menjual elpiji 50 kg itu ke sejumlah toko di Surabaya dengan harga lebih murah. Yakni Rp 500 ribu per tabung atau selisih Rp 260 ribu dari harga eceran elpiji nonsubsidi 50 kg Rp 760 ribu. Sehingga produk mereka laku keras.

"Setiap bulan tersangka mampu menjual elpiji 242 tabung 50 kg. Keuntungan kedua tersangka Rp 37,4 juta per bulan," jelasnya.

Sehingga selama 5 bulan beroperasi, Gatot dan Wahab sudah meraup keuntungan Rp 187 juta. Menurut Nurhidayat, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang mendukung bisnis pengemasan ulang elpiji bersubsidi menjadi nonsubsidi ini.

"Harapan kami seluruh masyarakat Jombang kalau melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan serupa agar segera melapor ke kami. Sehingga kami bisa segera melakukan penyelidikan," tegasnya.

Bisnis haram itu akhirnya terhenti setelah polisi melakukan penggerebekan pada Senin (29/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk menjerat mereka di pengadilan.

Ada sebanyak 6 selang untuk memindahkan gas elpiji, 11 tabung elpiji 50 kg, 252 tabung melon berisi gas elpiji, 116 tabung melon kosong, seperangkat kompor elpiji, 1 panci, 1 timbangan digital, serta pikap Daihatsu Gran Max nopol S 9492 WJ.

Akibat perbuatannya, Gatot dan Wahab harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pejabat Sementara (Pjs) Sales Branch Manager Rayon II Surabaya PT Pertamina Patra Niaga Ardha Agnisatria berjanji akan menindak tegas agen maupun pangkalan elpiji jika terlibat dalam bisnis culas Gatot dan Wahab.

"Sanksinya sesuai di kontrak, bisa pemotongan alokasi sampai pemutusan hubungan usaha. Karena elpiji bersubsidi harus tepat sasaran," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads