Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengaku ibunya diamankan sesaat setelah bayi ditemukan di talang air.
"Ibu bayi ditetapkan tersangka hari ini dan sudah dilakukan penahanan," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka TR mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka membuang bayi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa bantuan dari orang lain.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dari hasil VER, jelas yang bersangkutan yang melahirkan," ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong.
"Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak," tegasnya.
Sebelumnya warga dikejutkan dengan penemuan bayi di talang air, Minggu (28/8/2022). Pemilik rumah mendengar suara tersebut dan menyuruh ART-nya mencari sumber suara.
Namun suara itu disebut suara. Namun karena terus terdengar, akhirnya para ART-nya disarankan mencari ke setiap sudut rumah.Dan ternyata mereka menemukan sesosok bayi tersebut hanya ditutup keset dan tidak memakai sehelai pakaian pun.
Di tubuh bayi masih lengkap dengan ari-arinya. Kondisi bayi perempuan itu mengalami hipotermia dan hipoglikemia. Bayi langsung dibawa ke rumah sakit, dimasukkan inkubator serta dirawat intensif.
(fat/fat)