Polisi menetapkan oknum wartawan berinisial M sebagai tersangka pengancaman. Ia ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah kami jadikan tersangka. Ia dijerat pasal 368 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (30/8/2022).
Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, M dibekuk polisi di sebuah rumah makan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (27/8/2022).
Dugaan pemerasan berawal saat M mendatangi D yang tengah bekerja di RS Masyitoh, Bangil, sehari sebelumnya. Kedatangan M terkait isu perselingkuhan D dan teman kerjanya.
M meminta uang Rp 10 juta dan mengancam akan memberitakan isu perselingkuhan itu jika D tidak sanggup memberikan uang. D setuju dengan kesepakatan itu dan berusaha mencari uang. Namun, ia hanya mampu mendapatkan uang Rp 7 juta.
D kemudian menyerahkan uang Rp 7 juta kepada M di rumah makan dan berjanji memberikan sisanya Rp 3 juta sore harinya. Saat penyerahan uang itu, M diamankan polisi.
(dpe/iwd)