Satu per satu cerita tentang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkuak. Belakangan, terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia pun sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melansir tim investigasi detikX yang secara eksklusif mendapatkan cerita dari para saksi dan Sambo dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di gedung TCCN, Jakarta, Kamis (25/8/2022), terungkap bahwa Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya. Hal itu dilakukan setelah jenazah Brigadir J diangkut dari rumahnya.
Pada malam hari usai kejadian tersebut, Sambo, Karo Provos Brigjen Benny Ali, dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan diperintah menghadap Kapolri. Tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB.
Hendra dan Benny masuk lebih dulu ke ruangan Kapolri untuk dimintai keterangan terkait kejadian di rumah dinas Sambo. Keduanya seirama bercerita kepada Listyo bahwa telah terjadi baku tembak antarajudan Ferdy Sambo sehingga menewaskan satu anggota.
Setelah itu, barulah Sambo diminta masuk ke ruangan menemui Listyo. Satu pertanyaan Listyo kepada Sambo ketika itu hanyalah, "Kamu nembak nggak, Mbo?"
"Bukan saya yang menembak. Karena bisa saja saya selesaikan di luar. Kalau saya yang menembak, akan hancur kepalanya (Yosua) karena saya menggunakan senjata penuh amunisi kaliber 45," jawab Sambo.
Setelah bertemu dengan Kapolri, ketiganya lantas berangkat bersama-sama ke ruang pemeriksaan Provos di lantai 3 gedung Propam Polri. Di sana, sudah ada Bharada E (Richard), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.
Sambo menghampiri ketiganya untuk menekankan agar mereka bicara sesuai yang sudah diskenariokan. Benny dan Hendra, yang berada di ruangan itu, mengaku tidak mendengar pembicaraan Sambo dengan ketiga ajudannya tersebut.
Baca berita tentang pemecatan Ferdy Sambo dari Polri di halaman selanjutnya
(hse/dte)