Bos Kenpark Sebut Habiskan Uang Rp 600 Juta Obati Korban Perosotan Ambrol

Bos Kenpark Sebut Habiskan Uang Rp 600 Juta Obati Korban Perosotan Ambrol

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 28 Agu 2022 15:34 WIB
Perosotan Kenpark ambrol
Perosotan Kenpark. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pemilik Kenjeran Water Park Surabaya Soetiadji Yudho mengaku telah menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban. Total, ada 17 korban perosotan ambrol yang menurutnya telah ia biayai.

Soetiadji menyebut, biaya yang dikeluarkan juga tidak bisa dibilang sedikit. Jumlahnya, mencapai setengah miliar rupiah lebih.

"Dari pihak korban sudah kami beri biaya seluruh pengobatan dan santunan, itu (jumlahnya) Rp 600 juta lebih," kata Soetiadji kepada detikJatim, Minggu (28/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetiadji menjelaskan, pihaknya memang memiliki polis asuransi untuk hal serupa. Bahkan, seluruhnya telah diberikan kepada para korban.

Namun, ia menyebut uang dari asuransi tak sepadan. Mau tak mau, ia harus merogoh koceknya sendiri demi kesehatan dan keselamatan para korban.

ADVERTISEMENT

"Ada (asuransi), nilainya kecil, karena itu kan berdasarkan tiket, ada hitung-hitungannya, berdasarkan polis yang dibayar," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh korban bisa segera pulih dan normal. Meski, beberapa diantaranya mengalami cidera serius dan berakibat pada aktivitas serta organ tubuhnya.

"Itu ya saya tanggung jawab, kan, sebagai investor. Lalu saya juga bilang setelah datang dari Singapura (H+1 kejadian) untuk prioritaskan korban, semuanya sangatterprogress, mulai awal dari akhir dan dapat backup penuh dari RSU Soewandhi," tutupnya.

Sebelumnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park termasuk Soetiadji. Total tersangka dalam kasus itu ada 3 orang. Polisi menyebut ambrolnya perosotan di Kenpark karena sudah lapuk. Hal ini sesuai dengan hasil labfor yang telah keluar. Saat itu ada 17 korban, di antaranya 3 orang sekeluarga.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah kasus itu bergulir selama 3 bulan. Ia menyebut lamanya penetapan tersangka terbaru karena ada kendala pada hasil uji labfor.

"Kendala kami lama kemarin itu karena ada di pemenuhan labfor (dari Polda Jatim) untuk menentukan keadaan dari Kenjeran Water Park itu," ujar Arief kepada detikJatim, Selasa (23/8/2022).




(dpe/fat)


Hide Ads