Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo baru saja dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Kini, Ferdy Sambo dilaporkan ke polisi terkait laporan palsu.
Laporan itu dilayangkan penasihat hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Tak hanya Ferdy Sambo, laporan itu juga menyeret istinya, Putri Candrawathi.
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP. Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian juga Ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, supaya ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi sore ini," tambahnya.
Kamaruddin mengatakan pihaknya telah membawa barang bukti, salah satunya soal surat penghentian penyidikan yang dilaporkan Sambo dan Putri.
"Barang bukti pertama surat kuasa, yang kedua surat penghentian kedua perkara itu," ujarnya.
Adapun laporan Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ancaman pembunuhan oleh Yosua. Lalu laporan oleh Putri terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yosua.
"Iya (terlapor Putri dan Sambo), karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," katanya.
Putri Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.
(abq/dte)