TM, warga Kecamatan Mojoroto diringkus Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Kakek berusia 65 tahun itu tega memperkosa cucu sendiri hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perut anaknya.
"Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil," ungkap Tomy, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pengecekan ternyata korban sedang hamil. Ibu korban lantas mendesak siapa pria yang menghamilinya. Korban kemudian menyebut pelaku ternyata kakeknya sendiri.
Mengetahui cerita anaknya, ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyai apakah benar TM telah memperkosa anaknya. Rupanya pelaku mengakui hal tersebut.
Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada puterinya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.
Dari keterangan korban, pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi sang kakek tersebut dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM," terangnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya terhadap Tersangka terancam penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)