Ketiga kakek-kakek ini yakni SN (68), KN (62) dan SO (60), semuanya warga Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng. Sedangkan seorang lainnya berhasil kabur.
Mirisnya, mereka berjudi di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat. Mereka diduga bermain kartu remi dengan menggunakan taruhan uang. Mereka diciduk pada Kamis (25/8) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan penangkapan ketiga kakek itu bermula adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menggerebek ke lokasi.
"Penangkapan pelaku judi remi ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut jika ada perjudian Kartu Remi dengan menggunakan taruhan uang di makam desa setempat," kata Anton, Kamis (25/8/2022).
Di hadapan polisi, ketiga kakek itu mengaku bermain judi kecil-kecilan untuk mengisi waktu luang. Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 505 ribu.
"Permainan kartu remi yang dilakukan oleh pelaku ini yang kalah harus bayar Rp 5 ribu kepada yang menang,"tutur Anton.
Atas perbuatannya, ketiga kakek tersebut dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian. Anton juga mengimbau kepada masyarakat agar tak segan melaporkan jika ditemukan perjudian di tengah masyarakat.
"Kami imbau masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya kasus yang berkaitan dengan Penyakit masyarakat seperti perjudian ini," tandas Anton.
(abq/iwd)