Siswa SMK Jember Tendang Teman Sekelas hingga Tewas Ditahan di Sel Khusus

Siswa SMK Jember Tendang Teman Sekelas hingga Tewas Ditahan di Sel Khusus

Yakub Mulyono - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 15:35 WIB
SMK Negeri 2 Jember tempat siswa tendang temannya hingga tewas
Penampakan SMKN 2 Jember (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember - Siswa SMK Negeri 2 Jember, MRR (16) yang menendang temannya hingga tewas telah ditetapkan menjadi tersangka. Warga Kecamatan Sumbersari, Jember ini telah mendekam di balik jeruji besi. Namun, MRR ditahan di sel khusus.

Hal ini dilakukan polisi mengingat MRR masih di bawah umur. Pelaku ditahan terpisah dari tahanan lainnya di Mapolres Jember. Selain itu, dalam proses penyidikan, polisi juga mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

Untuk melancarkan proses pemeriksaan dan penyidikan polisi, lanjut Hery, pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember.

"Untuk pelaku sudah kita tahan dan kita pisahkan dari tahanan lainnya. Mengingat pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (26/8/2022).

Hery menyampaikan, terkait proses pemeriksaan dan penyidikan, polisi juga melakukan koordinasi dengan psikolog.

"Untuk memberikan konseling. Bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku karena yang bersangkutan juga masih anak-anak," katanya.

Belajar dari kasus kekerasan yang berujung pada kematian siswa di SMK Negeri 2 Jember ini, Hery menyampaikan pihaknya melibatkan pihak sekolah untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagaimana menghindari tindakan kekerasan di sekolah.

"Kita juga libatkan pihak sekolah khususnya guru BK. Untuk bisa memberikan bimbingan kepada anak didiknya. Mengingat saat pelaku mencari korban di kantin sekolah. Banyak teman-temannya yang sudah tahu, bahwa korban punya masalah dengan pelaku. Sehingga terjadi kejadian yang dialami korban," ucapnya.

"Dari kejadian ini jangan sampai terulang di lain waktu," sambungnya.

Terkait proses hukum, Hery menyampaikan pelaku kasus kekerasan terancam pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian kita segera menyelesaikan berkasnya, agar ada kepastian hukum terhadap pelaku ini," tandasnya.


(hil/fat)


Hide Ads