Derita Korban Perumahan Abal-abal di Malang, Menabung 3 Tahun Malah Ditipu

Derita Korban Perumahan Abal-abal di Malang, Menabung 3 Tahun Malah Ditipu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 25 Agu 2022 11:41 WIB
Penampakan rumah abal-abal di Malang
Lokasi perumahan abal-abal di Malang/Foto: (Muhammad Aminudin/detikJatim)

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Perumahan Abal-abal di Malang

Sementara itu, Ketua Paguyuban Customer Grand Emerald Malang, Adi Sumitro mengatakan, sebenarnya ada 236 orang yang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal ini. Jumlah itu sudah termasuk pembeli yang sudah bayar kontan maupun yang mencicil.

"Total ada 236 customer, ter-update Juni 2021. Mayoritas customer warga luar Malang, salah satunya Surabaya," jelas Adi kepada detikJatim, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan korban ini awalnya mendapatkan informasi promo penjualan rumah di Perum Grand Emerald yang berlokasi di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang, pada 2017 lalu. Penawaran didengar dari siaran salah satu radio swasta di Kota Surabaya.

Adi mengaku, dirinya bukan bagian dari customer yang melapor ke Polda Jawa Timur. Sebab, dia pribadi masih berharap bisa mendapatkan rumah yang memang sudah dibayar.

ADVERTISEMENT

"Saya bukan bagian yang melapor, karena masih berharap bisa mendapatkan unit yang kami beli. Ada 41 orang yang melapor ke Polda Jatim dan kasus sekarang sedang ditangani itu, makanya kerugian disebutkan Rp 5,6 miliar," akunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 5,6 miliar. Para korban melaporkan kasus ini kepada Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka MA adalah investasi pembangunan dan penjualan perumahan. Rumah tersebut berada di perumahan Grand Emerald Malang. Total ada 41 orang yang melapor ke polisi.

"Modus operandi dari pelaku ini penipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang," ungkap Dirmanto kepada wartawan saat rilis di Polda Jatim, Senin (22/8).


(hil/dte)


Hide Ads