Dua Pengepul Togel Online di Malang Disergap

Dua Pengepul Togel Online di Malang Disergap

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 25 Agu 2022 02:33 WIB
Konferensi pers kasus togel online dan gelar tersangka di Polres Malang Kota
Konferensi pers kasus togel online dan gelar tersangka di Polres Malang Kota. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Dua pengecer toto gelap (togel) online disergap oleh personel Polresta Malang Kota. Mereka ditangkap tanpa perlawanan karena polisi menyergap mereka bersama barang bukti transaksi.

Satu dari kedua pelaku itu berinisial B (44) yang merupakan warga Jalan Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Dia ini kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolsekta Kedungkandang Kompol Agus Siswo Hariadi saat konferensi pers, Rabu (24/8/22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka B ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online jenis Togel di wilayah Polsek Kedungkandang.

Polisi yang mengetahui bahwa pengecernya adalah B langsung menggerebek rumahnya. Saat ditangkap B baru saja melayani pemasangan nomor togel.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kami amankan uang Rp 116 ribu, sebuah HP, dan rekapan nomor togel dari penombok," beber Agus.

Modus yang ia gunakan, tersangka B merekap semua nomor tombokan dari para penombok. Kemudian uang itu ditransfer ke rekening situs judi online.

"Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama lima bulan. Omset setiap kali bukaan sekitar Rp 775 ribu," kata Agus.

Tersangka lain yang disergap berinisial S (34) warga Kecamatan Wagir, Malang. Ia ditangkap di Jalan Janti Barat, Sukun, Kota Malang. Sama seperti B, saat diamankan tersangka baru menerima tombokan.

"Barang bukti yang kami amankan uang Rp 235 ribu, 13 lembar kertas rekapan, sebuah HP, delapan lembar bukti transfer serta beberapa barang bukti lainnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga.

Bayu mengatakan modus operandi judi online yang dilakukan tersangka hampir sama. Dia juga menerima tombokan dari para penombok. Kemudian dimasukkan ke dalam situs judi online.

"Tersangka ini sudah dua tahun menjadi pengecer judi online. Alasannya untuk tambahan biaya hidup," pungkasnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads