Genderang perang terhadap praktik judi online gencar dilakukan Polres Malang. Lima penjudi ditangkap. Peran mereka sebagai pengepul judi togel online.
Kelima tersangka adalah Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kepanjen. Dan Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Lalu, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Wagir. Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik mengatakan kelima tersangka ditangkap dari tiga tempat yang berbeda. Satu di Tirtoyudo, dua di Kepanjen, dan satu di wilayah Wagir.
"Modusnya hampir sama, para pelaku mengumpulkan uang para penombok untuk kemudian dipasangkan ke situs judi online jenis togel. Dari kegiatan, pelaku mendapatkan keuntungan, jika dapat sebesar Rp 20 persen dari nilai besaran yang ditombokkan," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Senin (22/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memasang nomor togel di sejumlah situs judi online yang bermarkas di Singapura dan Hongkong.
Situs judi online diketahui para pelaku dari internet. "Nomor dipasang di beberapa situs judi online, seperti di Singapura pada siang hari dan Hongkong malam harinya," beber Taufik.
Sejauh ini, kata Taufik, para pelaku telah melakukan praktik judi online selama hampir dua bulan lamanya. "Baru dua bulan dilakukan," sambung Taufik.
Sementara dari tiap pemasangan dua nomor togel, lanjut Taufik, para pelaku membandrol harga sebesar seribu rupiah dengan nilai yang diperoleh jika angka keluar sebesar Rp 60 ribu.
"Nilai pasang untuk dua nomor seribu rupiah, dan yang didapatkan sebesar Rp 60 ribu," pungkas Taufik.
Kelima pelaku judi online ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(iwd/iwd)