Berkas Kasus Perosotan Ambrol Kenpark Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Perosotan Ambrol Kenpark Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 19:29 WIB
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryski Wicaksana (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam insiden ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park Surabaya. Meski begitu berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan berkas belum dilimpahkan. Ini karena berkas akan dijadikan satu dan masih dalam proses.

"Belum (P21), karena berkas kita jadikan 1 nih, tidak kita split satu-satu tersangka, kita menunggu semua lengkap baru kita kirim," kata Arief, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekain itu, lanjut Arief, pihaknya masih menanti kedatangan tersangka lagi untuk dimintai keterangan. Mengingat, ketiganya tak ditahan dengan alasan kooperatif.

"Kan pertama naikin tersangka si SB, manajer operasional, setelah dapat keterangan dia, dapat keterangan untuk menaikkan tersangka si (general) manajer, lalu pemilik, kalau dia tidak menunda lagi, ya kita tinggal kirim aja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ia memastikan ketiganya dikenakan Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park. Dengan demikian total tersangka dalam kasus itu sudah ada 3 orang. Namun polisi tak menahannya karena kooperatif.




(abq/iwd)


Hide Ads