Sidang duplik kasus kekerasan seksual Bos SMA SPI Kota Batu, JE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang telah usai. Agenda duplik kali ini masuk sidang ke-24.
Kuasa Hukum JE, Dito Sitompul mengatakan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bisa menguatkan jika kliennya bersalah. Ia pun meminta majelis hakim untuk membebaskan JE.
"Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan pada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan kepada majelis hakim untuk memutus bebas klien kami," ujarnya usai sidang, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dito menyampaikan bahwa pada agenda pembacaan replik, JPU terkesan berbicara tanpa arah dan tidak menunjukkan bukti-bukti baru untuk menguatkan tuntutannya terhadap JE.
"Duplik, kan, tanggapan mengenai replik. Kami sampaikan repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalor-ngidul, tidak membacakan bukti-bukti baru," kata Dito.
Dalam sidang ke-21 lalu, JPU telah menuntut JE dengan mengacu pada pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak.
Mengacu pada pasal itu, JE diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Tak hanya itu JE juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan memberikan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
(dpe/fat)