Mantan Kadis Perpustakaan Lamongan Dijebloskan Penjara Korupsi Bantuan Gapoktan

Mantan Kadis Perpustakaan Lamongan Dijebloskan Penjara Korupsi Bantuan Gapoktan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 17:54 WIB
kejari lamongan eksekusi Mantan Kepala Dinas perpustakaan
Kejari eksekusi terdakwa mantan kadis perpustakaan Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Kejari Lamongan mengeksekusi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga mantan kepala dinas perpustakaan ke lapas, Rabu (24/8/2022). Kejari juga mengeksekusi terpidana lain dalam kasus yang sama.

Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan dijebloskannya Lestariyono sesuai putusan MA RI No: 1288 KUPID SUS/2015 tertanggal 14 Desember 2016. Terdakwa divonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Terhadap Penerima Bantuan Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tahun 2011 di wilayah Kecamatan Maduran.

"Kasus ini sudah lama sekali, dan pada hari ini kita tindaklanjuti serta menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print-492/M 5.36/Fu 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 An Drs. Lestariyono MSi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan," kata Dyah Ambarwati kepada wartawan di kantornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dyah menambahkan beberapa waktu lalu pihaknya juga telah mengeksekusi terpidana lain dalam kasus yang sama yakni Camat Maduran berinisial HA. Saat itu terpidana bertemu dengan Hari Agus membicarakan program-program dari pemerintah pusat yang diserap dari pemerintah daerah.

"Terpidana ketika itu mengatakan siap membantu apabila Kecamatan Maduran ingin menerima bantuan dari pemerintah pusat karena kenal dengan seseorang di Jakarta. Dia mengaku dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011 setelah acara rapat dinas di Kecamatan Maduran dihadiri oleh beberapa kepala desa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara terpidana, menurut Dyah, mengatakan program BLM-PUAP dari pemerintah pusat bisa diakses secara umum oleh Gapoktan. Namun ada biaya pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima.

Terpidana, tandas Dyah, telah menerima gratifikasi senilai Rp 60 juta. Terpidana, tegas Dyah, melanggar pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelumnya pada 7 Januari lalu kita juga telah mengeksekusi terpidana lainnya atas nama Hari Agus dalam kasus yang sama," tandasnya.

Sebelumnya Lestariyono melakukan upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. Upaya banding itu ditolak MA yang justru memperkuat vonis pengadilan. Untuk diketahui, wilayah Kecamatan Maduran ada 3 Gapoktan. Dan setiap Gapoktan seharusnya menerima bantuan dana Rp 100 juta.

Oleh kades setempat, setiap Gapoktan diminta menyumbang masing-masing Rp 20 juta. Sehingga total ada dana Rp 60 juta yang dikorupsi. Dan ternyata diserahkan kepada HA untuk selanjutnya diserahkan ke seseorang sebagai biaya pengurusan proposal dana PUAP.




(fat/fat)


Hide Ads