Sebidang tanah dan bangunan rumah di Perumahan GKB Jalan Banjar Baru, Gresik disita. Penyitaan dilakukan Pengadilan Negeri Gresik setelah penghuni rumah tersebut mengalami tunggakan sebesar Rp 53 Juta.
Penghuni rumah bernama Indra Sapto Widodo itu harus merelakan rumah yang dicicilnya sejak tahun 2008 itu dikosongkan. Semua barang dan perabotan rumah dikeluarkan. Termasuk istri dan keluarganya yang ternyata masih berada di dalam bangunan dua lantai itu.
Kepada detikJatim, Indra menceritakan masalah yang ia hadapi ini bermula dari tunggakan cicilan rumah di salah satu bank sejak 2018 silam. Ia mulai mengangsur rumah tersebut sejak 2008, dan sudah membayar cicilan sebesar Rp 1,350 juta perbulan selama kurun waktu 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak 2018 lalu, saya mulai kesulitan karena di PHK. Jadi nggak bisa bayar hingga ada tanggungan Rp 53 juta yang memang saya gagal membayarnya," kata Indra, Kamis (4/8/2022).
Indra pun tak bisa berbuat banyak. Bahkan menangis dan tidak bisa berbuat apa - apa saat dievakuasi ke rumah salah satu tetangga. Belum lagi, ia harus memikirkan keluarganya bakal berteduh di mana setelah tempat tinggalnya dieksekusi.
"Saya masih belum tahu mau kemana setelah ini," kata Indra saat didampingi istrinya.
Indra menilai banyak kejanggalan dalam proses yang terjadi. Saat berusaha untuk menemui orang yang membeli rumah tersebut, pihak bank selalu berbelit dan bahkan mengatakan sudah dijual ke pihak lain.
Setelah berusaha, ia pun akhirnya menemukan secercah harapan. Namun, jika ingin rumahnya kembali ia diminta membayar Rp 300 juta. Indra pun menawar nilai Rp 140 juta, namun ditolak.
"Kan tidak wajar itu dari Rp 53 juta disuruh bayar Rp 300 juta, kami tawarkan Rp 140 juta saja itu tidak wajar. Dan saat proses negosiasi, tanpa kami tahu tiba-tiba ada balik nama. Kami melihat ini ada permainan. Kami akan menempuh jalur hukum dan sudah membuat laporan kepolisian soal pemalsuan dokumen," tegas Indra.
Pelaksanaan eksekusi itu dilakukan PN Gresik berdasarkan Penetapan Nomor:1/Eks.SHT/2022/PN Gsk, atas surat permohonan yang dilayangkan Davy Hindranata selaku kuasa dari Virnanda Adi Satria. Sebidang tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi itu diketahui sudah atas nama Virnanda.
Davy Hindranata mengungkapkan kliennya memperoleh objek tersebut dari lelang eksekusi hak tanggungan yang mana debitur sudah wanprestasi terhadap pembayarannya di kreditur sehingga dilelang dan dimenangkan Virnanda Adi Satria. Lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Davy mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Indra Sapto untuk membicarakan objek tanah dan bangunan tersebut. Namun negosiasi menemui jalan buntu.
"Tidak ada titik temu terkait pembayaran angsuran, jadi nilai yang mau dibeli itu rendah. Sementara kami memeroleh harga lelang itu cukup tinggi, kurang lebih Rp 280 juta. Sementara pemilik rumah mau membeli kembali dengan harga Rp 125 juta. Tidak ada titik temu, sehingga kami mengajukan upaya eksekusi pengosongan ke PN Gresik," kata Davy.
(iwd/iwd)