Sumirat, warga Desa Kemamang, Balen, Bojonegoro menjadi korban pencurian. Uang Rp 30 juta yang disimpan di rumahnya raib saat ditinggal vaksinasi COVID-19.
Kejadian itu kemudian dilaporkan. Seorang pelaku kemudian diamankan. Pelaku bernama Gogon (40) asal Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban.
"Alhamdulillah tidak butuh waktu lama, anggota kita melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban. Targetnya yakni rumah yang kosong. Kebetulan saat itu korban tengah antre vaksinasi.
"Tersangka ini masuk ke dalam rumah korban yang pada waktu itu dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya untuk melaksanakan kegiatan Vaksin," tutur Muhammad.
Di dalam rumah, lanjut Muhammad, pelaku kemudian menemukan dompet korban berisi uang tunai Rp 30 juta yang disimpan di dalam lemari. Pelaku selanjutnya kabur dengan mengendarai motor Kawasaki ZX 130 warna hijau terpasang nopol S-4712-EJ.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain mengamankan pelaku pencurian, Polres Bojonegoro juga mengamankan berbagai pelaku kejahatan mulai dari penjambretan, pencurian motor hingga judi online. Seluruh pelaku dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Bojonegoro.
(abq/iwd)