PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai Rp 92,092.000.000. Hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022
Putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Yakni PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000. Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk selaku tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro selaku tergugat II, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto selaku Tergugat III. Kemudian General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto selaku IV, dan Eksi Anggraeni selaku Tergugat V.
Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.
"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000." tulis putusan itu.
"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap." tulis putusan itu dalam poin selanjutnya.
Sebelumnya, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi pada kasus ini. Namun, Antam kembali kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.
Antam hingga saat ini tidak melakukan upaya hukum untuk melawan Budi Said. Serta cenderung membiarkan kasus tersebut dimenangkan oleh pihak pengusaha asal Surabaya itu.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga emas yang dibayar Rp 3,9 triliun atau setara 7 ton emas.
Namun Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya sebanyak 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yakni:
1. PT Aneka Tambang Tbk, (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Lantas, hakim pun menyatakan bahwa Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
(hse/dte)