27 Pejudi Online hingga Sabung Ayam di Banyuwangi Diringkus Polisi

27 Pejudi Online hingga Sabung Ayam di Banyuwangi Diringkus Polisi

Ardian Fanani - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 04:02 WIB
27 tersangka judi di Banyuwangi diringkus polisi
27 tersangka judi di Banyuwangi diringkus polisi. (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Sebanyak 27 pejudi di Banyuwangi ditangkap aparat kepolisian. Mereka ditetapkan tersangka setelah kedapatan bertransaksi judi online, sabung ayam, hingga judi bingo.

Para tersangka ini terlibat dalam 13 kasus perjudian yang diungkap Polresta Banyuwangi beberapa hari lalu.

"Kami amankan 27 orang dari 13 kasus perjudian. Judi Online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang dan judi sabung ayam sebanyak satu orang," ujar Kompol Agus Sobarna Praja Kasat Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi kepada detikJatim, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan pengungkapan kasus itu adalah atensi dari pimpinan Polri. Karena itu Polresta Banyuwangi berkomitmen memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi.

Khusus judi online, ada satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.

ADVERTISEMENT

"Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online," terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

27 tersangka judi di Banyuwangi diringkus polisiKonferensi pers ungkap kasus 27 tersangka judi di Banyuwangi. (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka judi online itu akan dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka akan dijerat dengan subsider Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," kata Agus.

Ia menambahkan Polresta Banyuwangi terus memberantas kasus perjudian di Banyuwangi. Yakni dengan menyebar dan menerjunkan tim khusus (timsus) Macan Blambangan andalan Polresta Banyuwangi.

"Kami akan terus mengungkap kasus perjudian hingga batas waktu yang tidak ditentukan, agar Banyuwangi benar-benar bebas dari aksi perjudian apapun," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads