Penampakan Perumahan Abal-Abal Senilai Rp 5,6 M di Malang

Penampakan Perumahan Abal-Abal Senilai Rp 5,6 M di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 23 Agu 2022 17:46 WIB
Perumahan Abal-abal di Malang
Penampakan perumahan abal-abal di Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Polda Jatim menetapkan Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI) berinisial MA (46), sebagai tersangka perumahan abal-abal. Puluhan orang menjadi korban penipuan perumahan yang berada di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang, itu.

detikJatim sempat menelusuri ke lokasi pada, Selasa (23/8/2022), siang. Dari lokasi memang ditemukan sebuah komplek perumahan belum jadi. Lokasi tepatnya di Dukuh Poh Bener, Dusun Wiloso, Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang.

Akses menuju perumahan harus melintasi jalan berlubang dan berbatu. Lokasinya juga sangat jauh dari akses Jalan Raya Gondowangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tak ditemukan nama Grand Emerald di lokasi. Perumahan masih setengah jadi tersebut bernama Citra Baru Raya Malang. Nama itu terpampang di dinding berbatu pada sebelah kanan akses masuk perumahan.

Menurut warga sekitar, komplek perumahan tersebut dulunya memang bernama Grand Emerald, namun sejak beberapa bulan ini berganti nama Citra Baru Raya.

ADVERTISEMENT

"Iya ini, Grand Emerald, sekarang namanya ganti itu (Citra Baru Raya)," ujar seorang ibu yang rumahnya persis di seberang akses perumahan.

Di lokasi juga tampak banyak terpasang di sepanjang akses masuk perumahan. Di sisi kiri atau sebelah timur jalan utama berdiri dua unit rumah. Hanya itu bangunan yang ditemukan di lokasi, selain pos jaga depan sama kantor pemasaran.

Sisi kanan kiri jalan berdiri umbul-umbul Citra Baru Raya dan KPR Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jalan berpaving itu kurang lebih hanya sepanjang kurang dari satu kilometer. Setelah itu hanya ada jalan tanah menuju area perumahan yang baru berupa lahan kosong.

Di ujung jalan paving yang baru terpasang. Berdiri sebuah papan pemberitahuan bertuliskan 'Tanah ini dalam penyitaan Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat penetapan sita Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 733/pen.pid/2022/Pn Kpn'.

Penampakan rumah abal-abal di MalangPenampakan rumah abal-abal di Malang Foto: (Muhammad Aminudin/detikJatim)

Tulisan itu ditutup dengan ttd penyidik Subdit II Hardabangtah. Larangan juga dicantumkan di bagian bawah papan tersebut, berbunyi dilarang memperjualbelikan, menduduki/menggunakan atau menguasai tanpa seizin penyidik Subdit II Hardabangtah atau putusan pengadilan.

Seorang pria yang mengaku sebagai salah satu penjaga mengatakan, sejak dua bulan ini proses pembangunan perumahan bernama Citra Baru Raya berhenti. Lelaki ini tak mengetahui alasan mengapa proyek berhenti secara mendadak.

"Karena dihentikan, semua pekerja dipulangkan. Sudah dua bulan ini," katanya ditemui di lokasi. Meski demikian, pihak developer membuka kantor pemasaran di Jalan Raya Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Sesuai dengan banner promosi dipasang depan kantor, grand launching sudah dilakukan pada 11 Desember 2021 lalu. Promo yang ditawarkan adalah dengan diskon sampai Rp 70 juta sudah bisa mendapatkan villa dengan pemandangan perbukitan.

Kades Gondowangi, Danis Setyabudi Nugroho membenarkan bahwa perumahan dulunya Grand Emerald kini berganti Citra Baru Raya.

"Iya sekarang ganti nama, tapi PT-nya tetap DPI (Developer Properti Indoland) beralamat di Sidoarjo itu," ujar Danis saat dihubungi.

Menurut Danis dengan adanya nama baru tersebut, sedikit meringankan Pemerintah Desa Gondowangi usai mencuatnya kasus dugaan penipuan berkedok properti.

"Sekarang dengan ganti nama, bisa meringankan desa. Lahan juga status quo, tidak boleh ada pembangunan atau dihuni. Dan sudah terpasang papan pemberitahuan dari Polda Jatim di lokasi," tandas Danis.




(abq/iwd)


Hide Ads