Kakek 80 Tahun Pelaku Judi Online di Nganjuk Dibekuk

Kakek 80 Tahun Pelaku Judi Online di Nganjuk Dibekuk

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 23 Agu 2022 13:07 WIB
judi online di nganjuk
Lima pejudi di Nganjuk sedang diperiksa (Foto: Sugeng Harianto)
Nganjuk -

Lima orang jadi tersangka judi online di Nganjuk. Satu dari lima tersangka perjudian adalah seorang kakek 80 tahun.

"Jadi ada lima orang yang kita amankan dalam kasus perjudian online di Nganjuk. Satu di antaranya sudah usia lanjut, seorang kakek 80 tahun," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8/2022).

Kakek tersebut, kata Boy, berinisial K, warga Desa Puhkerep, Rejoso. Kakek tersebut ditangkap pada 18 Agustus 2022 saat menjadi penjual atau pengecer judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi K sebagai pengecer menyetorkan uang hasil judi tersebut kepada bandar berinisial YSW, yang turut ditangkap pada hari itu juga," kata Boy.

Boy mengungkapkan penangkapan kelima tersangka judi tersebut dilakukan jajarannya sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi tindak kejahatan yang telah merugikan banyak orang.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Nganjuk untuk tidak memberi ruang bagi praktik judi, terlebih bila melibatkan sindikat. Praktik judi, baik online maupun konvensional, telah merugikan banyak orang dan menjadi tanggung jawab kita untuk mengatasinya," terang Boy.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Gusti.




(iwd/iwd)


Hide Ads