11 Orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Kalirejo, Kelurahan Karangketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan selama 18 hari.
"Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan baik dengan tangan kosong maupun menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Pengungkapan kasus ini berhasil setelah polisi memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa 30 saksi serta kerja sama pihak pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 30 orang yang diperiksa, 11 orang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Bima.
Para tersangka yakni EF (24) nelayan, MM (26) nelayan, AZ (18) nelayan, SA (19) nelayan, MS (26) nelayan, UB (19) pengangguran, AR (19) pelajar, MU (25) pelajar, LH (20) pelajar, yang semuanya warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara dua tersangka lain yakni MA (18) pelajar, warga Desa Curahdukuh, Kraton, Kabupaten Pasuruan dan AD (18) warga Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Sebanyak 9 tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan suatu luka berat dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun atau pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
Sementara satu tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis pisau tanpa dari instansi yang berwenang dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
"Ada 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka pasal 170 KUHP. Sedangkan satu orang yakni AD, dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam," jelas Bima.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang Β± 25 cm milik tersangka AD; pakaian milik korban meninggal dunia, 10 pakaian milik tersangka yang digunakan pada saat kejadian. Kemudian ada 7 motor milik korban dan para tersangka.
Sebelumnya, pengeroyokan disertai pembacokan dilakukan puluhan pemuda kepada AR (21) dan IB (21) warga Dusun Wedusan Lor, Desa Balonganyar, Lekok, Kabupaten Pasuruan, di Jalan Raya Kalirejo, masuk wilayah Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jumat (5/8) pukul 21.00 WIB. AR (21) meninggal dunia di lokasi, sedangkan IB mengalami luka-luka.
(iwd/iwd)