Seorang pria di Surabaya diringkus polisi usai mencuri sejumlah uang di warung kopi. Pelaku menyaru sebagai pengamen saat mencari sasaran.
Tersangka berinisial SWN (36) warga Surabaya. Ia diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Genteng saat berada di warung Kawasan Gembong, Minggu (21/8).
Kapolsek Genteng AKP Andhika M Lubis mengatakan, pelaku tidak sendirian saat beraksi. Namun, SWN mengajak istrinya berinisial NN yang saat ini masih diburu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini pura-pura ngamen. Waktu itu korban berada di belakang, kemudian tersangka masuk warung mengambil dompet berisi uang tunai Rp 900 ribu dan surat-surat yang berada di kasir," kata Andhika M Lubis, Selasa (23/8/2022).
Dalam aksinya, suami istri ini memiliki peran masing-masing. Yakni tersangka SWN sebagai eksekutor dan NN berperan mengawasi lokasi. Usai mendapat barang hasil curian, keduanya langsung bergegas melarikan diri.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Genteng.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sudah dua kali mencuri di wilayah Genteng. Sedangkan uang hasil pencurian digunakan untuk makan sehari-hari," tandas Sutrisno.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa jaket merah yang digunakan tersangka saat beraksi, rekaman CCTV dan uang tunai hasil curian yang tinggal Rp 150 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara.
(abq/dte)