Saat Istri Tak Tahu Uang yang Diberi Suami Ternyata Hasil Penggelapan

Saat Istri Tak Tahu Uang yang Diberi Suami Ternyata Hasil Penggelapan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 23 Agu 2022 02:31 WIB
istri terdakwa penggelapan
Istri terdakwa penggelapan saat memberi kesaksian (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Terdakwa Naslikan Bin Sodig menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Surabaya. Naslikan didakwa terkait kasus penggelapan.

Dalam sidang tersebut, istrinya, BN, dihadirkan sebagai saksi. Ia menyampaikan sejumlah keterangannya perihal tersebut.

Dalam keterangannya, BN membela suaminya dan menyatakan tak bersalah perihal dakwaan penggelapan yang dilakukan suaminya. Namun BN pada akhirnya mengetahui bahwa ia telah 'ditipu' suaminya sendiri perihal uang yang berikan padanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suami saya dapat order (kayu) dan dapat fee Rp 15.000 per kubik," kata BN saat memberikan kesaksian pada sidang di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (22/8/2022).

Rupanya Naslikan tak menyampaikan dengan jujur masalah uang yang didapatnya kepada istrinya. Naslikan hanya memberi begitu saja uang yang disebutnya gaji untuk istrinya.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya tahu dapat uang gaji. Saya ndak tahu persis persoalannya, saya cuma hanya tahu suami saya terima fee Rp 15.000 saja," ujar BN.

Kasus itu bermula ketika Naslikan bekerja sebagai karyawan pada UD Sarana Bangunan di Jalan Lidah Wetan Surabaya. Naslikan bekerja sejak tanggal 24 Juli 1997 hingga 17 November 2021 dengan menjabat sebagai Kepala Bagian Gudang yang bergerak di bidang usaha jual beli kayu meranti, RC, kayu samama, kayu nyato, dan kayu bengkirai.

Dalam tupoksinya, ia bertugas sebagai pengatur karyawan, operator forklift, pengatur market (pemasaran kayu), sampai pengaturan bongkar muat kayu. Sebulan, ia diberikan gaji Rp 3.150.000 dan bonus setiap bulannya sekitar Rp 2.500.000 yang dikeluarkan setiap 6 bulan sekali.

Dalam keterangannya, terdakwa melakukan penjualan dan penagihan terhadap toko yang membeli barang-barang kayu. Namun, hasil penagihan atau pembayaran dari toko tersebut, sebagian di antaranya tidak disetorkan kepada kantor. Melainkan, digunakan untuk keperluan pribadi.

Rupanya, hal tersebut diketahui oleh pemilik toko, Tjio Anton Sugihartono. Tjio mengaku melihat nota uang pembayaran toko yang sudah lama tapi belum lunas. Saat ditanyakan, terdakwa hanya mengatakan jika masih belum ada yang bayar.

Kemudian, Tjio datang langsung ke konsumen untuk melakukan penagihan. Para konsumennya mengaku sudah dilakukan pembayaran kepada terdakwa dan sudah lunas.

Akibat ulah Naslikan, Anton mengaku merugi hingga Rp 33.294.940. Uang tersebut juga diakui terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads