Ibu di Surabaya Tega Buang Bayinya Sendiri yang Berujung Bui

Ibu di Surabaya Tega Buang Bayinya Sendiri yang Berujung Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 22 Agu 2022 22:47 WIB
Ibu selaku pelaku pembuang bayi di Surabaya
Ibu selaku pelaku pembuang bayi di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Buah hati hasil hubungan gelap rupanya tak diakui ibu satu ini. Ia dengan tega membuang buah hatinya sendiri.

Perbuatan itu membawa PD (23) menjadi pesakitan. Dalam persidangan, PD mengakui telah membuang bayinya sendiri. Bayi itu diakui PD sebagai buah hati antara dirinya dengan sang kekasih, AB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mengatakan terdakwa terbukti membuang bayi mungilnya ke selokan belakang rumahnya sendiri. Tepatnya, di Jalan Jemur Ngawinan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya pada 7 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenazah bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar yang kemudian melapor ke Polsek Wonocolo.

PD mengakui perbuatannya. Selama berpacaran, ia mengaku kerap memadu kasih secara intim dengan AB. Berdasarkan pengakuannya, pacaran yang kebablasan itu berlangsung sedari September 2021 sampai Maret 2022. Bahkan, kerap dilakukan di hotel.

ADVERTISEMENT

Selama itu pula, PD mengetahui bila dirinya telah berbadan 2. Namun, ia memilih tak memberitahukan hal itu pada keluarga dan AB.

Lambat laun, kandungannya kian membesar. Bahkan, hingga 9 bulan. Lalu, pada 7 Juni 2022, air ketuban PD pecah. Seketika, ia melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya.

Namun, hal itu tak diketahui keluarga. Saat itu juga, PD panik lantaran bayinya menangis. Kemudian, ia berinisiatif untuk membuang buah hatinya ke suatu tempat.

Saat sidang, PD mengakuinya dan menjawab secara pelan. "Iya, Bu," jawab PD lirih, Senin (22/8/2022).

PD pun mengakui membuang bayi yang masih bernapas dan menangis terisak itu ke sungai yang letaknya di belakang rumahnya. Sehari berselang, warga sekitar melihat ada jenazah bayi laki-laki lengkap dengan tali pusar yang masih melekat.

Warga itu menyatakan pertama kali melihat, kondisi bayi dalam posisi mengambang di air. Namun, sudah tak bernyawa. Selanjutnya, ia melaporkan hal itu ke Polsek Wonocolo.

Tak berselang lama, polisi tiba di lokasi dan mendalaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, baru diketahui bila bayi nahas itu merupakan buah hati PD.

"Niat terdakwa melakukan kekejaman terhadap anak kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdakwa adalah ibu kandung yang telah melakukan kekejaman terhadap bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Suwarti dalam surat dakwaannya.

Akibat ulahnya itu, PD dijerat Pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(iwd/iwd)


Hide Ads