Pria di Madiun Ditangkap Edarkan Togel Hongkong Berkedok Toko Kelontong

Pria di Madiun Ditangkap Edarkan Togel Hongkong Berkedok Toko Kelontong

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 22 Agu 2022 22:21 WIB
SN, warga Wungu Madiun apes diamankan polisi kasus judi online
Foto: SN, warga Wungu Madiun apes diamankan polisi kasus judi online (Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Seorang pria di Madiun harus berurusan dengan Polisi gegara judi online. Sunarto (43) Desa Sidorejo, Wungu Kabupaten Madiun menjual togel judi online Hongkong berkedok warung kelontong.

"Jadi tersangka kita amankan terkait jual togel Hongkong dengan kedok buka warung kelontong di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto.

Dalam keseharian di warung kelontongnya, kata Danang, pelaku secara diam-diam juga melayani pembelian nomor togel jenis Hongkong. Dari tangan tersangka, lanjut Danang, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil jual togel senilai Rp 716.000 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi secara diam-diam tersangka menjual nomor togel jenis Hongkong. Dari tangan tersangka hari Jumat kemarin kita amankan barang bukti uang tunai Rp 716 ribu," kata Danang.

Danang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang resah atas penjualan togel oleh tersangka. Selain uang, polisi juga menyita satu buah ponsel yang berisi data angka rekapan nomor togel.

ADVERTISEMENT

"Selain uang barang bukti ada ponsel yang berisi rekap nomor togel pembelian masyarakat," tandasnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads