Genderang perang terhadap perjudian ditabuh polisi. Kali ini, polisi di Bojonegoro mengamankan pelaku saat transaksi judi togel online di warung kopi (warkop).
"Iya satu orang kami amankan saat transaksi judi online togel Singapura. Kita serius akan terus perangi penyakit masyarakat ini" tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad. Senin (22/8/2022).
Pelaku yang diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro ini berinisial PP alias RB (31) warga Desa Jono, Temayang, Bojonegoro. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad menjelaskan penangkapan judi togel online berawal dari adanya informasi dari masyarakat di Desa Jono, Temayang, Bojonegoro.
Selanjutnya, petugas melaksanakan penyelidikan dan dari hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang melakukan perjudian di sebuah warung dengan memanfaatkan aplikasi handphone.
"Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan lidik dan setelah dipastikan ada praktik judi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Muhammad.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 unit handphone warna biru tua berisikan taruhan nomer togel. Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kita amankan pelaku dan barang bukti, kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara," tandas Muhammad.
(abq/iwd)