LSM Tabib hingga Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim

LSM Tabib hingga Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Senin, 22 Agu 2022 19:20 WIB
Pesulap Merah
Pesulap Merah. (Foto: YouTube Pesulap Merah)
Surabaya -

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim. Mereka melaporkan YouTuber bernama asli Marcel Radhival itu atas dugaan ujaran kebencian.

Teguh Puji Wahono kuasa hukum LSM TPHDI mengatakan bahwa kliennya bernama Agus Arianto selaku Ketua Divisi Intel LSM TPHDI telah melaporkan pesulap merah pada Kamis (18/8).

"Iya benar, klien kami sudah buat laporan di Polda Jatim, itu yang kami laporkan atas UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto 45 a tentang Ujaran Kebencian kepada suatu kelompok," kata Teguh kepada detikJatim, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menambahkan saat ini laporan terhadap pesulap merah masih dalam tahap pengaduan masyarakat. Ada beberapa barang bukti yang perlu disertakan saat melengkapi berkas laporan ke Polda Jatim.

"Barang buktinya video (di media sosial) Marcel yang dengan sadar, dengan sengaja dia mengucapkan, mengejek bahwa 'Dukun itu ada dua: kalau enggak nipu, cabul'," kata Teguh.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hingga saat ini pihak pelapor masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.




(dpe/iwd)


Hide Ads