Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peran Putri terungkap melalui rekaman CCTV.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka-bukaan terkait peran Putri. Ia menjelaskan, Putri mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus dikutip detikNews, Sabtu (20/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Putri bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," jelas Agus.
Diketahui, Ferdy Sambo telah menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan untuk Kuat dan Bripka RR, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo. Keduanya saat itu menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Keterlibatan Putri juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," jelas Agus
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," sambungnya.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Di kesempatan ini, Andi mengatakan, CCTV merekam kejadian-kejadian kunci di rumah dinas Sambo tersebut. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan. "Dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Andi.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan
Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan Sambo dkk, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri diduga melakukan sejumlah kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan Yosua.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Simak Video "Video Viral Anak Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/sun)