Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Putri terancam hukuman mati.
Putri diduga melakukan sejumlah kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan Yosua. Pasal ini sama dengan yang disangkakan pada empat tersangka sebelumnya,
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Bunyi pasal tersebut yakni:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Penetapan tersangka ini tentu didasari alat bukti yang ditemukan penyidik tim khusus Polri. Di antaranya keterangan saksi dan bukti CCTV. "Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.
Peran 4 tersangka di pembunuhan Brigadir J, baca halaman selanjutnya!
Peran 4 Tersangka Lain
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Terakhir, total ada 5 tersangka dalam kasus ini.
Sementara peran Ferdy Sambo disebut memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE, berperan menembak Brigadir J. Lalu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.