Seorang pria berinisial EY (48), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, ditangkap polisi. Pria itu diduga melakukan pemerasan terhadap SD Negeri di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dalam aksinya, EY mengaku sebagai wartawan dan kemudian meminta uang belasan juta atas tuduhan adanya oknum guru yang memerintahkan siswa dalam satu kelas mencubit salah satu siswa hingga mengalami lebam di lengan.
"Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferli menuturkan tuduhan itu berawal dari sebuah pemberitaan adanya seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita tersebut dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.
"Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan. Dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya," tuturnya.
Ferli menambahkan dari munculnya pemberitaan tersebut, Rabu (10/8), pihak sekolah kemudian didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak. Mereka meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta," imbuh Ferli.
Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12,5 juta.
"Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8) sekitar pukul 13.00 WIB, EY datang ke sekolah tersebut dan mengambil uang tersebut," beber Ferli.
Dalam waktu bersamaan, Polres Malang mendapatkan laporan dari pihak sekolah. Tepat ketika pelaku datang dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan.
"Saat pelaku mengambil uang tersebut anggota mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti," kata Ferli.
Bersamaan petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya kartu tanda pengenal pers dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), satu buah bolpoin merk Snowman, satu buah buku kwitansi warna hijau, Amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar (total Rp 5 juta), dan satu buah HP.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 367 ayat 1 KUHP berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(iwd/iwd)