Polisi menangkap tiga tersangka pemerasan yang mengaku oknum wartawan dan LSM. Ketiga tersangka yakni AAS (25) asal Demak, NY (42) dan SG (42) asal Semarang.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan selain menangkap tiga tersangka, pihaknya juga kini memburu tiga orang lain yang kini telah berstatus DPO.
Menurut Catur, para pelaku merupakan sindikat. Selain di Ponorogo, sindikat ini juga melakukan kejahatan serupa di Trenggalek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini sindikat, selain di Ponorogo juga ada di Trenggalek, kasusnya serupa," kata Catur, Rabu (8/6/2022).
Pemerasan ini berawal saat pelapor selaku korban mengunduh aplikasi penyuka sesama jenis (gay). Pelapor lantas menghubungi salah satu pelaku IN (19) yang kini berstatus DPO. Mereka kemudian bertemu pada tanggal 28 Mei 2022.
Pada tanggal 3 Juni, pelapor kemudian didatangi dua pelaku yang mengaku wartawan dan anggota LSM. Mereka lantas meminta uang sebesar Rp 13,5 juta. Jika tidak, para pelaku akan menyebarkan aib korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Bhabinkantibmas. Karena merasa terancam, korban kemudian menawar Rp 5 juta.
Tawaran rupanya disepakati para pelaku. Ternyata korban juga melaporkan pemerasan itu ke Polsek Mlarak. Tanggal 6 Juni, ketiga pelaku kemudian ditangkap. Sedangkan tiga lainnya ditetapkan DPO.
(abq/iwd)