Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Sejumlah bukti telah dikantongi Polri soal keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brgjen Andi Rian dalam konferensi pers hari ini, Polri telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin namun ia mengaku sakit.
"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan bahwa penyidik setidaknya punya 2 alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
"Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," jelas Andi.
Andi juga menyebutkan bahwa rekaman CCTV itu adalah video rekaman yang ada di rumah Jl Saguling maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujarnya.
(dpe/dte)