Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Kabar Nasional

Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Tim detiNews - detikJatim
Jumat, 19 Agu 2022 14:50 WIB
Jumpa pers Timsus Polri terkait pembunuhan Brigadir Yoshua pada 19 Agustus 2022
Jumpa pers Timsus Polri terkait pembunuhan Brigadir Yoshua (Foto: Azhar Bagas/detikcom)
Surabaya -

Penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah rampung. Berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

"Berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan selesai rilis ini," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Dilansir dari detikNews, Agung mengatakan berkas itu adalah berkas dengan empat orang sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menegaskan dalam kasus ini pihaknya bekerja sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Tim khusus telah bekerja dengan sigap untuk segera menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Agus juga mengungkap peran keempat tersangka kasus Brigadir J itu. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

- Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.

- Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.

- Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

- Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads