Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kabar Nasional

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim detiNews - detikJatim
Jumat, 19 Agu 2022 14:33 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Konferensi pers penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka (Foto: Istimewa)
Surabaya - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUP," ujar Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri sendiri telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan telah ditemukan alat bukti yang cukup. Putri berada di lokasi dan merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Simak Video: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

[Gambas:Video 20detik]




(iwd/iwd)



Hide Ads