Sidang Mas Bechi, pelaku pemerkosaan santriwati yang digelar di PN Surabaya diwarnai aksi damai Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual. Mereka mendukung saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Aksi dukungan saksi itu dilakukan selama 30 menit.
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu penasihat hukum Mas Bechi mengaku sudah mengajukan sumpah mubahalah ke hakim. Namun tidak direspons saksi.
"Sumpah sudah ditawarkan, saksi pertama tidak respons," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika usai sidang di PN Surabaya, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak mendapat respons, Gede semakin yakin bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah rekayasa.
"Saya percaya karma, ini kelihatan yang rekayasa kasus," tutur Gede.
Gede menyebut keterangan saksi bak cerita fiksi.
"Dua kali sidang saksi, kayak novel fiksi di pengadilan. Terbukti, dengan cerita yang nggak sesuai cukup banyak dan nggak masuk akal yang secara akal sehat nggak mungkin dijalani," ata Gede di PN Surabaya.
Menurut Gede, keterangan dua saksi yang dihadirkan tidak singkron satu sama lain. Tak hanya itu, keterangan juga ada banyak kejanggalan.
"Dua saksi beda (Keterangan), jadi bagaimana 2 orang meyakini orang di saksi korban itu ada orang yang beda, di tempat dan jam hampir beriringan," ujar Gede.
Gede menyatakan, para saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan bak menghafal naskah.
"Kayak menghafal naskah, kurang pas, jadi tempus delicti tabrakan, locus delicti beda, figurnya beda. Gak mungkin 1 tempat itu di waktu yang sama tapi orang beda, yang 1 mengaku jam 22.00 sampai 05.00 WIB, yang satunya jam 02.30 sampai pagi. Saksi bilang dia gak lihat siapa pun, hanya dirinya saja," tuturnya.
Semnetara sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (19/8/2022). Sedangkan agenda masih sama yakni pemeriksaan saksi. Total sudah ada 4 saksi yang telah dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Simak Video "Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)