Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Remaja Diperiksa Polres Jombang

Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Remaja Diperiksa Polres Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 17:51 WIB
Asisten Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo bersama petugas lain saat berada di Polres Jombang
Sejumlah petugas Pengawasan Kejati Jatim saat tiba di Polres Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang - Pejabat Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi karena diduga menyodomi remaja di Hotel Sentral. AH saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.

"AH di Reskrim Polres untuk diperiksa," kata Asisten Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (18/8/2022).

Edi menjelaskan bahwa AH diringkus polisi di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang dini hari pukul 00.30 WIB. Sampai sore ini, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro itu masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang.

"Informasinya terkait pencabulan, tapi kami belum mendapat informasi lanjutan karena masih dalam proses pemeriksaan," terang Edi.

Edi juga belum bersedia memberikan penjelasan tentang korban pencabulan AH. Karena informasi yang beredar, AH diduga melakukan sodomi terhadap remaja laki-laki.

"Ini juga yang kami menunggu hasil pemeriksaan pihak reskrim," tandasnya.

Asisten Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo bersama petugas lain saat berada di Polres JombangAsisten Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo di Polres Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Sebelumnya, Kajati Jatim Mia Amiati memastikan bahwa kasus sodomi yang diduga dilakukan AH, pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang masih didalami polisi. Mia telah mendapatkan laporan lengkap soal kronologi penangkapan anak buahnya itu.

Mia menjelaskan, kasus itu mencuat saat dirinya mendapat laporan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu awalnya didapat dari masyarakat.

"Pagi-pagi tadi dapat laporan dari Kajari Jombang yang diawali laporan dari warga bahwa ada seorang anak yang disekap di hotel, lalu ditangkap Polres Jombang. Memang betul ada seorang anak lelaki berusia 16 dan yang bersangkutan (AH) melakukan pencabulan pada anak tersebut," kata Mia.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan itu AH ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual. Dia mengaku pernah disodomi saat berusia 6 tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat mengalami hal yang sama," ujarnya.

Dia berharap, kasus tersebut tidak sampai mempengaruhi kinerja Kejari Bojonegoro.

"Ini kan lepas dari pengawasan melekat ya atau kriteria dalam urusan kantor. Ini kan urusan moral, dan saya harap atasannya tidak terseret dalam masalah ini," ujarnya.


(dpe/dte)


Hide Ads